Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon adalah sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama MICHELLE TIONATAN;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 6155/Saigon, Surat Ukur tanggal 30 Desember 2010, Nomor: 03374/Saigon/2010, luas 181 M2, yang merupakan hak anak yang belum dewasa, yang uang hasil penjualan tanah tersebut dipergunakan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan anak-anak tersebut sehari-hari;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
DAN ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Mempawah cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, kami mohon berkenan memberikan penetapan yang tepat dan adil berdasarkan hukum dan undang-undang. |