Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib Pelapor bersama Tim Patroli Polres Kubu Raya melakukan Patroli Sekala Besar di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya, yang di Pimpin oleh kapolres Kubu Raya, dengan tujuan dan sasaran untuk melakukan pencegahan kejahatan jalanan dan melakukan Himbauwan kepada masarakat larangan mengadakan perkumpulan masa untuk pencegahan penularan Virus Covit- 19,sekitar jam 23.30 Wib, sewaktu pelapor bersama Team patroli melintasi Jalan Parit Mayor Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya, melihat adanya salah satu warnet yang masih buka selanjutnya pelapor bersama Team mendatangi untuk melakukan pengecekan setelah di cek ternya benar didalam warnet tersebut ada pengunjung yang sedang main games Onlen, yang jumlahnya kurang lebih 20 Orang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Kubu Raya, kemudian membawa pengunjung dan pemilik warnet Ke Polres Kibu Raya untuk dilakukan pemriksaan lebih lanjut. |