Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa TJUNG FI HIUNG pada Hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 19:30 Wib atau setidaknya pada bulan Februari Tahun 2024 di Teras Warung yang berada di tepi Jalan Raya Peniti Luar Rt 004 Rw 002 Desa Peniti Luar Kecamatan Sterdakwantan Kabupaten Mempawah, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah berwenang mengadili perkara ini, “Setiap Orang, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.20 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Kempung beting Pontianak menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX Berwarna Abu-abu Kombinasi warna kuning dengan nomor Polisi KB 3962 BY, tepatnya di rumah Sdr. PAK BELA Terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupterdakwah ) dan kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa memisahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket agar Terdakwa mudah untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan dan selanjutnya Terdakwa masukan kedalam dompet Terdakwa dan kemudian Terdakwa pulang menuju ke Sungai Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh dan Sesampainya di Jalan Raya Peniti Luar Terdakwa ada diamankan Oleh Petugas Kepolisian.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan ) Pontianak terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram yang di sisihkan dari 1 (satu) Plastik transaran yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto keseluruhan 0,78 Gram dan hasil pengujiannya Kristal warna Putih dengan Identifikasi Metamfetamine positif ( + ) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I ( satu) menurut Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual atau menguasai narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa TJUNG FI HIUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-----------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa terdakwa TJUNG FI HIUNG pada Hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 19:30 Wib atau setidaknya pada bulan Februari Tahun 2024 di Teras Warung yang berada di tepi Jalan Raya Peniti Luar Rt 004 Rw 002 Desa Peniti Luar Kecamatan Sterdakwantan Kabupaten Mempawah, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah berwenang mengadili perkara ini, “Setiap Orang, Tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.20 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Kempung beting Pontianak menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX Berwarna Abu-abu Kombinasi warna kuning dengan nomor Polisi KB 3962 BY, tepatnya di rumah Sdr. PAK BELA Terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupterdakwah ) dan kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa memisahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket agar Terdakwa mudah untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan dan selanjutnya Terdakwa masukan kedalam dompet Terdakwa dan kemudian Terdakwa pulang menuju ke Sungai Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh dan Sesampainya di Jalan Raya Peniti Luar Terdakwa ada diamankan Oleh Petugas Kepolisian.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan ) Pontianak terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram yang di sisihkan dari 1 (satu) Plastik transaran yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto keseluruhan 0,78 Gram dan hasil pengujiannya Kristal warna Putih dengan Identifikasi Metamfetamine positif ( + ) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I ( satu) menurut Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual atau menguasai narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa TJUNG FI HIUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA
----- Bahwa terdakwa TJUNG FI HIUNG pada Hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 19:30 Wib atau setidaknya pada bulan Februari Tahun 2024 di Teras Warung yang berada di tepi Jalan Raya Peniti Luar Rt 004 Rw 002 Desa Peniti Luar Kecamatan Sterdakwantan Kabupaten Mempawah, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah berwenang mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.20 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Kempung beting Pontianak menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX Berwarna Abu-abu Kombinasi warna kuning dengan nomor Polisi KB 3962 BY, tepatnya di rumah Sdr. PAK BELA Terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupterdakwah ) dan kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa memisahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket agar Terdakwa mudah untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan dan selanjutnya Terdakwa masukan kedalam dompet Terdakwa dan kemudian Terdakwa pulang menuju ke Sungai Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh dan Sesampainya di Jalan Raya Peniti Luar Terdakwa ada diamankan Oleh Petugas Kepolisian.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan ) Pontianak terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram yang di sisihkan dari 1 (satu) Plastik transaran yang di dalamnya terdapat 5 (lima) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto keseluruhan 0,78 Gram dan hasil pengujiannya Kristal warna Putih dengan Identifikasi Metamfetamine positif ( + ) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I ( satu) menurut Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual atau menguasai narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa TJUNG FI HIUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
|