Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Mpw SUDARMAN KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KUBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Mpw
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1SUDARMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KUBU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Dasar Hukum Kewenangan Praperadilan
  1. Bahwa keberadaan lembaga praperadilan di ilhami dari Habeas Corpus Act dalam sistem peradilan anglo saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan pribadi. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui surat perintah pengadilan untuk menuntut pejabat yang melaksanakan hukum acara pidana agar dalam melakukan penegakan hukum pidana khsusunya dalam penggunaan upaya paksa harus benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlu untuk diketahui bahwa penggunaan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia sehingga perlu adanya kontrol dari lembaga praperadilan guna menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum pidana.
  2. Bahwa keberadaan lembaga praperadilan didalam KUHAP berfungsi untuk menguji apakah tindakan/ upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/ penuntut umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apakah tindakan tersebut sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan secara cermat atau tidak karena pada dasarnya pra peradilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
  3. Bahwa oleh karena itu wewenang lembaga praperadilan selain diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang mencakup : a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang kemudian diakomodir oleh Mahkamah Agung dalam Pasal 1 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2016 yang dimana wewenang praperadilan juga mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, perluasan  wewenang ini dilakukan karena ketentuan Pasal 77 KUHAP belum menjangkau berbagai upaya paksa lainnya yang perlu untuk diawasi oleh lembaga praperadilan.
  4. Bahwa PEMOHON dalam hal ini mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah/ tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap barang milik PEMOHON berupa sebuah sepada motor roda tiga merk viar type VR 200 3R dengan Nomor Polisi KB 5163 MG, Nomor Rangka : MGRVR20TAGL205881, Nomor Mesin : YX200FMG16205525 a.n Sudarman (selanjutnya disebut Barang  A quo )
  5. Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang kemudian diatur lebih lanjut oleh dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan kembali putusan praperadilan Pasal 2 ayat (1) huruf a yang menyatakan : “Obyek Praperadilan adalah : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan” lembaga praperadilan memiliki wewenang untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON.

 

 

 

 

 

  1. Alasan Hukum Permohonan Praperadilan

 

  1. Fakta-Fakta
  1. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018, TERMOHON melalui 7 orang anggotanya mendatangi PEMOHON di kediaman PEMOHON untuk melakukan penyitaan terhadap Barang A quo milik PEMOHON
  2. Bahwa pada saat itu TERMOHON melalui 7 (tujuh) orang anggotanya ketika melakukan penyitaan hanya menunjukan surat perintah penyitaan yang ditulis-tangan tanpa menunjukan Surat Izin/ Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mempawah.
  3. Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh PEMOHON tidak disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT/RW setempat serta disaksikan oleh 2 orang saksi di lingkungan sekitar tempat dimana barang tersebut disita, TERMOHON juga tidak ada membuat Berita Acara Penyitaan terhadap Barang A quo dan menyerahkan salinan/turunan berita acara sita tersebut pada PEMOHON.
  4. Bahwa PEMOHON sempat bertanya kepada anggota TERMOHON yang melakukan penyitaan terhadap barang tersebut mengenai alasan penyitaan barang milik PEMOHON tersebut, TERMOHON menjelaskan barang tersebut disita untuk keperluan dokumentasi barang bukti yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana, akan tetapi ketika PEMOHON bertanya terkait tindak pidana apa sehingga barang tersebut harus disita TERMOHON menolak untuk memberikan penjelasan
  5. Bahwa salah satu anggota TERMOHON saat itu mengatakan kepada PEMOHON, Barang A quo tersebut akan dikembalikan pada tanggal 10 Januari 2018 dan PEMOHON diminta untuk datang ke Kantor Polsek Kubu untuk mengambil kembali barang  A quo yang disita tersebut
  6. Bahwa kemudian pada tanggal 10 Januari 2018 PEMOHON mendatangi Kantor TERMOHON untuk mengambil kembali sepeda motor roda tiga milik PEMOHON yang sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya, akan tetapi kemudian TERMOHON melalui anggotanya menolak mengembalikan Barang A quo milik PEMOHON yang disita tersebut.
  7. Bahwa TERMOHON melalui anggotanya menjelaskan bahwa Barang A quo yang disita tersebut tidak bisa dikembalikan kepada PEMOHON karena masih diperlukan dalam proses penyidikan.
  8. Bahwa saat itu PEMOHON meminta penjelasan kepada TERMOHON terkait alasan disitanya Barang  A quo milik PEMOHON tersebut, TERMOHON hanya menjelaskan barang tersebut disita karena diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, TERMOHON menolak untuk menjelaskan secara jelas terkait tindak pidana apa yang dimaksud dan siapa yang menjadi tersangkanya.

 

  1. Tentang Hukumnya

 

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP menyatakan “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat” dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut sebelum melakukan penyitaan terhadap Barang A quo maka TERMOHON perlu untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sebagai pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi letak barang tersebut disita akan tetapi faktanya ketika TERMOHON melalui anggotanya melakukan penyitaan terhadap Barang A quo milik PEMOHON, TERMOHON tidak menunjukan Surat Izin/ Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mempawah, namun hanya menunjukan Surat Perintah Tugas yang ditulis tangan  dan kemudian langsung membawa Barang A quo milik PEMOHON.
  2.  Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 129 ayat (1) KUHAP menyatakan “Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat diminta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan  dengan dua orang saksi” Dengan demikian TERMOHON dalam melakukan penyitaan wajib disaksikan oleh Kepala Desa/Ketua RT/RW dengan didampingi oleh 2 orang saksi di lingkungan sekitar lokasi penyitaan barang A quo tersebut akan tetapi faktanya penyitaan yang dilakukan TERMOHON melalui Anggotanya tersebut dilakukan tanpa disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua RT/RW dan  2 orang saksi.
  3. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) dinyatakan “Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penyidik maupun orang  atau keluarganya dan/atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi” Dengan demikian TERMOHON wajib membuat berita acara penyitaan yang kemudian dibacakan dan ditanda-tangani oleh  penyidik maupun orang  atau keluarganya dan/atau kepala desa atau ketua RT/RW dengan dua orang saksi akan tetapi faktanya berita acara terhadap penyitaan Barang A quo tersebut tidak dibuat dan salinan/turunan dari berita acara penyitaan tersebut tidak diserahkan kepada PEMOHON ataupun Keluarga PEMOHON.
  4. Bahwa sampai saat ini PEMOHON, Keluarga ataupun Kepala Desa di lingkungan tempat tinggal PEMOHON belum pernah menerima salinan/turunan Berita Acara Penyitaan terhadap Barang A quo dari TERMOHON akan tetapi sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan  TERMOHON belum juga menyampaikan Berita Acara Penyitaan tersebut, dengan demikian tindakan TERMOHON yang enggan memberikan salinan/turunan berita acara penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 129 ayat (4) KUHAP yang menyatakan : Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasanya, orang darimana benda itu disita atau keluragnya dan kepala desa”

 

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Dengan demikian Barang A quo yang dilakukan Penyitaan oleh TERMOHON haruslah masuk kedalam salah satu dari 5 kategori barang sitaan sebagimana dijelaskan diatas,apabila tidak terkategori dalam 5 alasan tersebut barang tersebut tidak dapat dikenakan Sita. Menurut M.Yahya Harahap dalam Bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP bagian Penyidikan dan Penuntutan Halaman 275 menyatakan “Jika suatu benda tidak ada kaitan atau keterlibatan dengan tindak pidana terhadap benda-benda tersebut tidak dapat diletakkan sita.”. Faktanya sampai saat ini tidak jelas  dalam perkara pidana apa Barang A quo milik PEMOHON disita, PEMOHON sendiri merasa tidak pernah menggunakan barang A quo tersebut untuk melakukan tindak pidana atau dengan sengaja meminjamkan Barang A quo tersebut untuk membantu melakukan tindak pidana, bahkan PEMOHON pernah menanyakan kepada TERMOHON dengan datang langsung ke kantor kepolisian sektor kubu pada tanggal 10 Januari 2018 untuk meminta kejelasan, akan tetapi TERMOHON menolak untuk menjelaskan hal tersebut.

  1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah PEMOHON kemukakan diatas menurut PEMOHON,tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam melakukan penyitaan terhadap barang milik PEMOHON adalah tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum dengan demikian tindakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON tergolong dalam tindakan penyitaan yang sewenang-wenang sehingga menjadi cacat yuridis alias tidak sah menurut hukum dan telah melanggar hak-hak asasi dari PEMOHON.

 

Berdasarkan alasan-alasan permohonan diatas maka PEMOHON Praperadilan memohon kepada Pengadilan Negeri Mempawah untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang milik PEMOHON berupa sepada motor roda tiga merk viar type  VR 200 3R dengan Nomor Polisi KB 5163 MG, Nomor Rangka : MGRVR20TAGL205881, Nomor Mesin : YX200FMG16205525 a.n  Sudarman tidak sah menurut hukum
  3. Memerintahkan TERMOHON  untuk mengembalikan sepada motor roda tiga merk viar type  VR 200 3R dengan Nomor Polisi KB 5163 MG, Nomor Rangka : MGRVR20TAGL205881, Nomor Mesin : YX200FMG16205525 a.n  Sudarman kepada PEMOHON.
  4. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Hormat Kami

Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

 

 

 

Khairuddin, SH.I

 

 

 

Fitriani, SH

 

 

 

Esti Kristianti, SH

Pihak Dipublikasikan Ya