3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.521.327,- ( EMPAT PULUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS DUA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.138.153,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA SERATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU SERATUS LIMA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 4.383.174,- ( EMPAT JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU SERATUS TUJUH PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|