Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2021/PN Mpw 1.Muhammad Bayu Segara, SH
2.VERA SENJARIA.SH
EDI SUTRIADI als KULOY Bin BUJANG MASLEH M. NASIR ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-57/O.1.15/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Bayu Segara, SH
2VERA SENJARIA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUTRIADI als KULOY Bin BUJANG MASLEH M. NASIR ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa EDI SUTRIADI Als KULOY BIN BUJANG MASLEH M.NASIR(Alm), pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar jam 21.25 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa EDI yang beralamat di Gang Sari RT. 008 RW. 003 Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Mempawah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni " secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2020 sekitar jam 18.10 WIB di Penginapan Sarinah Komplek Pasar Batu Ampar RT. 05 RW. 01 Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Samsu kemudian saksi Samsu memberikan keterangan telah membeli shabu dari terdakwa EDI SUTRIADI Als. KULOY Bin BUJANG MASLEH M. NASIR di rumah terdakwa, kemudian team lidik Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Gang Sari RT. 008 RW. 003 Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alumunium foil dan 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik bertuliskan Antifog didalamnya berisi 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah pipet plastik yang diruncingkan, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong dari botol kaca, 1 (satu) buah kotak warna putih terdapat lipatan / alas plastik warna hitam dibawahnya terdapat 1 (satu) klip transparan berisi tablet berwarna pink di dalamnya terdapat 1 (satu) klip transparan berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok plastik yang diruncingkan, dan beberapa plastic klip transparan serta 2 (dua) unit timbangan digital merk GW warna silver, dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna silver kemudian barang bukti tersebut dan terdakwa diamankan ke Kantor Polisi Polsek Batu Ampar.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Pontianak Nomor : LP – 20.107.99.20.05.0719.K tanggal 07 September 2020 yang ditanda tangani oleh Titis Khulyatun P, SF. Apt selaku Kepala Bidang Pengujian dengan hasil pengujian terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisi kristal warna putih mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan 1 Menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Pontianak Nomor : LP – 20.107.99.20.05.0720.K tanggal 07 September 2020 yang ditanda tangani oleh Titis Khulyatun P, SF. Apt selaku Kepala Bidang Pengujian dengan hasil pengujian terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisi tablet pecahan berwarna coklat diduga Ekstasi mengandung MDMA (termasuk Narkotika Golongan 1 Menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, narkotika golongan I (satu) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan.

--------      Perbuatan terdakwa EDI SUTRIADI Als KULOY BIN BUJANG MASLEH M.NASIR(Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --

A T A U

Kedua

pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

A T A U

Ketiga

Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEEMPAT

Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya