Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Basuri Als Wiwi Bin Pelek pada hari Kamis tanggal 24 Oktober2019 sekitar jam 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Pekong Tri Darma yang beralamat di Pasar Jungkat Desa Jungkat Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Mempawah, “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : |