Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Mpw Andi Aso Massakili Edi Sutriadi alias Kuloi bin Bujang Masleh M. Nasir Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/203/XII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Andi Aso Massakili
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Sutriadi alias Kuloi bin Bujang Masleh M. Nasir Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

: Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira jam 06.00 wib korban dan beberapa rekan kerjanya sesama ABK ( Anak Buah Kapal ) sedang datang ke warung milik sdr. OON yang berada di Pelabuhan Kapal Motor Air yang mana dekat tempat tambat / parkir kapal motor air setelah sampai di warung sdr. OON korban sdr. ASPANDI Als OBOT memesan minuman selanjutnya sdr. AGUNG PUTRA MAHESA abang kandung tersangka sudah terlebih dahulu sudah berada di warung tidak lama kemudian sdr. AGUNG PUTRA MAHESA menanyakan perihal pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira jam 06.00 wib kepada korban sdr. ASPANDI Als OBOT yang pada saat menakhodai / menjalankan kapal motor air KM. NIRWANA masuk ke dalam untuk parkir di pelabuhan kapal motor air namun pada saat itu melaju kencang sehingga menurut korban sdr. ASPANDI Als OBOT ada penumpang hampir terjatuh ke Sungai akibat sdr. AGUNG PUTRA MAHESA menakhodai kapal motor air yang dijalankan yang mengakibatkan gelombang air yang besar sehingga kapal motor air KM. NABILA terkena gelombang dan bergoyang selanjutnya sdr. AGUNG PUTRA MAHESA dan sdr. ASPANDI Als OBOT cekcok mulut tidak lama kemudian tersangka EDI SUTRIADI Als KULOI Bin BUJANG MASLEH M.NASIR (Alm) dari kapal motor air KM. NIRWANA sambil berjalan menuju ke warung sdr. OON dimana sdr. AGUNG PUTRA MAHESA sedang cekcok mulut dan kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menendang menggunakan kaki kanannya sehingga mengenai dada sebelah kanan sdr. ASPANDI Als OBOT selanjutnya mengambil kursi yang berada di warung untuk mau Kembali melakukan penganiayaan namun dapat dilerai atas kejadian tersebut korban sdr. ASPANDI Als OBOT mengalami sakit pada bagian dada sebelah kanannya dan melaporkannya ke Polsek Rasau Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut---------------------

Melanggar pasal 352 ayat (1) ke-1e KUHPidana  Tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Pihak Dipublikasikan Ya