Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.B/2024/PN Mpw | 1.DEWI MIRNA IDA, S.H. 2.NING RENDATI, S.H. |
Hadiyah alias Diah binti Sulaiman | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.B/2024/PN Mpw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 868 /O.1.15/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa ia terdakwa HADIYAH Als DIAH Binti SULAIMAN pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Ruang Guru di SDN 21 Jongkat di JL.Darma Bakti Desa Jungkat Kec.Jongkat Kab.Mempawah, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “Melakukan Penganiayaan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------ --------Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terjadi pertengkaran antara saksi Fitri Endang Sari binti Chaidir(Alm) dan saksi Rohimah tidak lama kemudian datang terdakwa Diah menggeser posisi berdiri ibunya yaitu saksi Rohimah setelah itu terdakwa mengambil kurang lebih 6 (enam) buah buku ekspedisi di meja dan memukulkan buku tersebut ke muka saksi Fitri menggunakan kedua tangan terdakwa sebanyak 1(satu) kali setelah itu terdakwa mencakar muka saksi Fitri menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat saksi Fitri berdiri untuk keluar ruangan, kedua tangan terdakwa kembali memukul wajah saksi Fitri menggunakan buku kemudian saksi Fitri keluar ruangan dan pergi ke polsek setempat untuk melaporkan kejadian tersebut. ---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Fitri mengalami memar/luka pada bagian hidung antara kedua mata kemudian luka dibagian bawah mata hingga mengeluarkan darah sehingga saksi Fitri tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari dan tidak masuk kantor selama 5 (lima) hari. --------Akibat dari perbuatan Terdakwa terebut sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 441.9/I/VER/PUSK/2022 tanggal 02 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Puskesmas Rawat Inap Jungkat yaitu dr. Reren Ramanda, Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Fitri Endang Sari binti Chaidir(Alm) dengan hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan berusia tiga puluh dua tahun, pada pemeriksaan didapatkan sebuah luka lecet dibawah kelopak mata kiri dan sebuah luka lecet di antara mata kiri dan hidung akibat kekerasan benda tumpul.
-------Perbuatan terdakwa HADIYAH Als DIAH Binti SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |