Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Mpw Yudiawan Tansari PT. Bank Muamalat Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudiawan Tansari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernadus Rudistrianus, S.H.Yudiawan Tansari
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Muamalat Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Caroline Anggraini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. ----------------
  3. Menyatakan Hak Tanggungan Tambahan dengan Nomor Hak Tanggungan 778 Tahun 2013 yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dan isteri Penggugat dihadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Caroline Anggraini, SH (Turut Tergugat) dengan Akta Nomor : 120/2013 tanggal 21 Februari 2013, yaitu berupa: --------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik dengan Nomor : 34295/Desa Sei. Raya, tanggal 11 Januari 1979 dengan Kutipan Gambar Situasi Nomor: 88/78 tanggal 15 Februari 1978, tanah seluas + 92.320 m2 yang terletak di Sungai Raya Dalam, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas sebelah Barat dengan tanah masyarakat, sebelah Timur dengan parit H. Muksin 2, sebelah Utara dengan tanah Sdr. Samari, sebelah Selatan dengan rumah Saturi.
  • 1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik dengan Nomor : 32494/Desa Sei. Raya, tanggal 11 Januari 1979 dengan Kutipan Gambar Situasi Nomor: 76/78 tanggal 15 Februari 1978, tanah seluas ± 98.770 m2 yang terletak di Parit Baru, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas sebelah Barat dengan jalan parit H. Muksin 2, sebelah Timur dengan tanah masyarakat, sebelah Utara dengan tanah tanah masyarakat, sebelah Selatan dengan rumah masyarakat.

Adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -------------------------

4. Menyatakan sah dan berharga sita jamin terhadap "1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik dengan Nomor : 34295/Desa Sei. Raya, tanggal 11 Januari 1979 dengan Kutipan Gambar Situasi Nomor: 88/78 tanggal 15 Februari 1978, tanah seluas ± 92.320 m2 yang terletak di Sungai Raya Dalam, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas sebelah Barat dengan tanah masyarakat, sebelah Timur dengan parit H. Muksin 2, sebelah Utara dengan tanah Sdr. Samari, sebelah Selatan dengan rumah Saturi", dan "1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik dengan Nomor : 32494/Desa Sei. Raya, tanggal 11 Januari 1979 dengan Kutipan Gambar Situasi Nomor: 76/78 tanggal 15 Februari 1978, tanah seluas + 98.770 m2 yang terletak di Parit Baru, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,, dengan batas-batas sebelah Barat dengan jalan parit H. Muksin 2, sebelah Timur dengan tanah masyarakat, sebelah Utara dengan tanah tanah masyarakat, sebelah Selatan dengan rumah masyarakat".----------------------------------------------------------------------------------------

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali seketika tanpa syarat apapun kepada Penggugat pada saat putusan dibacakan berupa "Sertifikat hak milik dengan Nomor: 34295/Desa Sei. Raya, tanggal 11 Januari 1979 dengan Kutipan Gambar Situasi/ Nomor: 88/78 tanggal/ 15 Februari 1978, tanah seluas ± 92.320 m2 yang terletak di Sungai Raya Dalam, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas sebelah Barat dengan tanah masyarakat, sebelah Timur dengan parit H. Muksin 2, sebelah Utara dengan tanah Sdr. Samari, sebelah Selatan dengan rumah Saturi". Dan "Sertifikat hak milik dengan Nomor : 32494/Desa Sei. Raya, tanggal 11 Januari 1979 dengan Kutipan Gambar Situasi Nomor: 76/78 tanggal 15 Februari 1978, tanah seluas + 98.770 m2 yang terletak di Parit Baru, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas sebelah Barat dengan jalan parit H. Muksin 2, sebelah Timur dengan tanah masyarakat, sebelah Utara dengan tanah tanah masyarakat, sebelah Selatan dengan rumah masyarakat". Kepada Penggugat tanpa syarat apapun sejak putusan ini dibacakan dan atau apabila "”Sertifikat hak milik dengan Nomor : 34295/Desa Sei. Raya, tanggal 11 Januari 1979 dengan Kutipan Gambar Situasi Nomor: 88/78 tanggal 15 Februari 1978, tanah seluas ± 92.320 m2 yang terletak di Sungai Raya Dalam, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas sebelah Barat dengan tanah masyarakat, sebelah Timur dengan parit H. Muksin 2, sebelah Utara dengan tanah Sdr. Samari, sebelah Selatan dengan rumah Saturi". Dan "Sertifikat hak milik dengan Nomor : 32494/Desa Sei. Raya, tanggal 11 Januari 1979 dengan Kutipan Gambar Situasi Nomor: 76/78 tanggal 15 Februari 1978, tanah seluas ± 98.770 m2 yang terletak di Parit Baru, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas sebelah Barat dengan jalan parit H. Muksin 2, sebelah Timur dengan tanah masyarakat, sebelah Utara dengan tanah tanah masyarakat, sebelah Selatan dengan rumah masyarakat"., telah dialihkan oleh Tergugat kepada Pihak Ketiga, maka dihukum juga untuk menyerahkan kepada Penggugat.

6. Atau menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan dibacakan sebesar Rp. 47.772.500.000,- (empat puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Sesuai dengan nilai tanah pada saat gugatan diajukan yaitu Rp. 47.772.500.000,- (empat puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) - Rp.13.376.000.000,- (Dikurangi dengan hak tanggungan) = Rp. 34.376.000.000,- (tiga puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah kepada Penggugat

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak