Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2017/PN Mpw PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan 1.SUPIRI
2.SYAMSIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2017/PN Mpw
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aryo Patriyanto, S.H.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan
2Hadian Arta Laksajuta, S.H.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan
3Freddy A Manurung, S.H.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan
4Agus Djuli HandokoPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan
5SUDARYATMOPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan
6MUHAMMAD FACHRULPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan
7SISWANTOPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan
8HERLI MERDANIAPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Anjungan
Tergugat
NoNama
1SUPIRI
2SYAMSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor                   B. 4818.01.4406.10.4 tanggal 05 Februari 2014
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4.  Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 10.385.670,- (sepuluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 322/Toho Ilir a.n Sumarji yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 322/Toho Ilir a.n Sumarji; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak