3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 9.075.624,- ( SEMBILAN JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.617.630,- ( ENAM JUTA ENAM RATUS TUJUH BELAS RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ) ditambah bunga sebesar 2.457.994,- ( DUA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|