Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Mpw Edy Hartono Alias Edy Bin Sukardi Kepala Kepolisian Resort Mempawah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017
Pemohon
NoNama
1Edy Hartono Alias Edy Bin Sukardi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Mempawah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa adapun alasan Pemohon  mengajukan Permohonan Praperadilan ini  adalah  sebagai berikut ;

1.Bahwa PEMOHON adalah Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum.

2.Bahwa PEMOHON pada tanggal 22 Maret 2017 telah datang ke kantor Termohon atas panggilan klarifikasi guna mediasi masalah pinjaman uang modal usaha jual beli cengkeh dengan Saudara Heryandi Als Andy. Dan sejak itu Pemohon tidak dibolehkan pulang ke rumah. Tanggal 23 Maret 2017 Termohon menyerahkan  Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/28/III/2017/Reskrim atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/III/2017/ Res Mpw, tanggal 22 Maret 2017  dan selanjutnya  dilakukan penahanan hingga akhirnya dilakukan penangguhan penahanan oleh Termohon pada tanggal 15 Mei 2017.

3.Bahwa kronologis hingga terjadinya penahanan terhadap Pemohon, adalah sebagai berikut ;
-Bahwa sejak Januari 2017, Pemohon, Saudara Heryandi als Andy, dan Saudara Setiansyah als Tian berkerja sama dalam bidang jual beli cengkeh. Dimana Saudara Heryandi als Andy sebagai pemodal, Pemohon sebagai pengendali modal, dan Saudara Setiansyah als Tian yang melakukan pembelian cengkeh kepada petani. Kerjasama tersebut telah berjalan dengan lancar dan baik, sehingga terkumpul dalam perhitungan sebesar 20 ton.
-Bahwa pada tanggal 1 Maret 2017, Saudara Heryandi Als Andy  telah memanggil Pemohon dengan maksud meneruskan usaha pembelian cengkeh. Pada saat itu Saudara Heryandi Als Andy  menyerahkan dana sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai pinjaman modal, yang disaksikan oleh Saudara Setiansyah als Tian.
-Bahwa 2 (dua) hari berselang Saudara Setiansyah als Tian pergi ke Pulau Lemungkutan guna membeli cengkeh kepada petani, ternyata cengkeh petani telah dijual kepada Saudara Yudi (Adik Ipar Saudara Heryandi als Andy) yang mengaku anggota tim dari Pemohon dan Saudara Setiansyah als Tian dengan harga lebih tinggi. Mendapatkan kejanggalan dilapangan, maka Saudara Setiansyah als Tian melaporkan hal tersebut kepada Pemohon. Kemudian Pemohon menyampaikan kepada Saudara Heryandi als Andy. Saudara Heryandi als Andy menyangkal bahwa Yudi bukanlah orang nya karena bukan Saudara Heryandi als Andy yang menyerahkan modal kepada Yudi melainkan Istri Saudara Heryandi als Andy. Akhirnya Saudara Heryandi als Andy menghubungi Saudara Setiansyah Als Tian, agar dapat berkerjasama dengan Yudi tersebut, akan tetapi Saudara Setiansyah als Tian tidak mau, kemudian Saudara Setiansyah als Tian mengembalikan sisa modal pembelian cengkeh kepada Pemohon, dan selanjutnya Saudara Setiansyah als Tian memutuskan kerjasama dengan Pemohon dan Saudara Heryandi als Andy.
-Bahwa Pemohon tetap melanjutkan pembelian cengkeh dari petani dan hasilnya diserahkan kepada Saudara Heryandi als Andy yang dihitung dengan nominal uang telah terkumpul sebesar Rp. 137. 000.000,- (Seratus Tiga puluh Tujuh Juta Rupiah). Sehingga sisa pinjaman modal sebesar 163.000.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta rupiah) dari dari pinjaman modal sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah) yang diterima pada tanggal 1 Maret 2017.
-Bahwa pada tanggal 11 Maret 2017 saat Pemohon berserta teman Pemohon sedang duduk di sebuah cafe, Saudara Heryandi als Andy berserta teman-temanya datang mendekati Pemohon dan Teman Pemohon. Saudara Heryandi als Andy mengajak Pemohon untuk berhitung saat itu juga. Namun Pemohon menyarankan besok saja, karena pada saat itu malam hari dan sedang berada dicafe, serta cengkeh yang telah dikirim oleh Pemohon kepada Saudara Heryandi als Andy belum ditimbang. Karena didesak, maka Pemohon dan Saudara Heryandi als Andy bersama menghitung hasil pembelian cengkeh dari pinjaman modal tersebut dan dalam perhitungan tersebut tersisa sebesar 163.000.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta rupiah)  dan dibuatkan kwitansi namun ditulis titipan. Awalnya Pemohon keberatan untuk menandatanganinya, mengingat situasi maka Pemohon menandatangani yang disaksikan oleh Teman Pemohon saat itu.
-Bahwa selang beberapa hari, Pemohon mengirimkan 4 (empat) karung cengkeh kepada Saudara Heryandi als Andy melalui Saudara Adek als Dedek. Akan tetapi 4 (emapt) karung cengkeh tersebut hanya difoto dan kemudian dikembalikan lagi kepada Pemohon atas perintah Saudara Heryandi als Andy.
-Bahwa selang beberapa hari kemudian, Pemohon dipanggil oleh penyidik polres Mempawah (Termohon) untuk dimintai keterangan. Pemohon hadir dan setelah selesai memberikan keterangan Pemohon pulang. Kemudian Pemohon diminta hadir lagi ke kantor Termohon untuk mediasi dan menyelesaikan masalah dengan Saudara Heryandi als Andy pada tanggal 22 maret 2017. Tanggal 22 Maret 2017 tersebut Pemohon hadir ke kantor Termohon dan dipertemukan  dengan Saudara Heryandi als Andy. Pada saat itu Saudara Heryandi als Andy, meminta Pemohon untuk mengembalikan sisa modal sebagaimana uang yang diserahkan sebagai pinjaman modal  tanggal 1 Maret 2017 yang telah dihitung tanggal 11 Maret 2017 seketika itu juga dan secara tunai. Atas permintaan Saudara Heryandi als Andy, Pemohon minta waktu dan hanya dapat menjaminkan Sertifikat Tanah terlebih dahulu, akan tetapi ditolak oleh Saudara Heryandi Als Andy. Dan sejak itulah Pemohon tidak pulang lagi kerumah dan ditetapkan sebagi tersangka dengan dugaan  tindak pidana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, selanjutnya dilakukan penahanan hingga akhirnya ditangguhkan oleh Termohon pada tanggal 15 Mei 2017.
 4.Bahwa Pemohon sangat keberatan atas tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan  tindak pidana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan  tindakkan Termohon yang menangkap dan telah melakukan penahan terhadap diri Pemohon.
5.Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, karena tidak didasari minimal alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Undang-undang, demikian pula  tindakkan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada  Pemohon karena Pemohon tidak pernah dilakukan penangkapan melainkan Pemohon datang sendiri ke kantor Termohon,  demikian pula Penahanan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah pula. Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan kemudian melakukan penangkapan, penahanan terhadap Pemohon hanya berdasarkan kwitansi tanggal 11 Maret 2017 yang masih harus diuji kebenaran keadaanya secara materiil bukan formil belaka dan keterangan saksi Saudara Heryandi als Andi, dan rekannya adalah prematur dan sangat sumir.
6.Bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah menyerahkan berkas tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, namun hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum telah memberikan petunjuk yang harus dipenuhi, hingga akan mendekati akhir masa penahanan Pemohon, Termohon melakukan penangguhan penahanan terhadap diri Pemohon. Termohon dalam melakukan proses penyidikan tidak mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang disangkakan.
7.Bahwa perkara yang disangkakan kepada Pemohon adalah bukan perkara pidana, akan tetapi tepatnya adalah perkara pinjaman modal  yang merupakan ranah hukum perdata.
8.Bahwa atas tindakkan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana diuraikan diatas, menimbulkan kerugian bagi Pemohon baik moral  yaitu tercemarnya nama baik Pemohon dalam kedudukan sosial maupun materiil yaitu dengan hilangnya penghasilan Pemohon selaku pegawai negeri sipil. Kerugian tersebut diperhitungkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Oleh karenanya adalah patut Termohon dihukum untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam harkat dan martabatnya, serta memerintahkan Termohon untuk membayar kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian-uraian  tersebut diatas, maka PEMOHON    mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah  Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini untuk dapat memberikan putusan dalam perkara ini, dengan putusan :
1.Mengabulkan  Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon atas dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon.
3.Menyatakan tidak sah penangkapan pemohon yang telah dilakukan oleh Termohon tersebut
4.Menyatakan tidak sah penahanan pemohon yang telah dilakukan oleh Termohon tersebut.
5.Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam kedudukan dan martabatnya.
6.Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Pemohon.
7.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
A t a u :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Permohonan Praperadilan ini PEMOHON diajukan. Atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Cq. Majelis Hakim yang arif dan bijaksana diucapkan terima kasih.


 

Pihak Dipublikasikan Ya