Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Mpw Trias Prihantina Nurfitriawati,S.H.,M.Kn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Trias Prihantina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAMBUK BOW, SH., MHTrias Prihantina
Tergugat
NoNama
1Nurfitriawati,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat (Nurfitriawati,S.H,M.Kn.) telah Wanprestasi/Ingkarjanji.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Bilyet Giro yang diserahkan Tergugat kepada  Penggugat, yaitu Bilyet Giro Bank Central Asia ( BCA) No. DR.422223 tanggal20 Mei 2021sebesar  Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
  4. Menetapkan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 93.500.000,00 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat seketika dan sekaligus untuk membayar lunas hutang berikut bunga, dan biaya/rugi kepada Penggugat yaitu hutang sebesar Rp.93.500.000,00 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga 9 bulan sebesar Rp. 4.207.500,00 (empat juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan biaya/rugi sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 132.707.500,00 ( seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya akibat keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini.
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan  perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memiliki keyakinan yang berbeda, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo at bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak