Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
33/Pdt.G/2024/PN Mpw |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Herri Junawan als Ameng |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Effendy Y,SH | Herri Junawan als Ameng |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Budi Pangestu | 2 | Sawati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya | 2 | Edmundus Kusumo Saputro, SH, M.Kn | 3 | Felix Andrian | 4 | Jun Fha | 5 | PT. BPR UNIVERSAL KALBAR | 6 | Andi | 7 | Dede Suryadi | 8 | Wiji Lestari als Lisa | 9 | PT. ARQA BANGUN PERSADA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi, akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara aquo tersebut secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u
Jika Pengadilan Berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aquo bono);----------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |