Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Mpw 1.NAEL YEHEZKIEL,S.H
2.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-993/O.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NAEL YEHEZKIEL,S.H
2LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN, pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Kota Raya Blok WA No. 18 RT.08 RW.06 Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN datang ke rumah Saksi HANDIKA yang beralamat di Komplek Kota Raya Blok WA No. 18 RT.08 RW.06 Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya, untuk meminta sumbangan. Setelah berada di depan rumah tersebut, Terdakwa HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN masuk mendekati pintu rumah yang sedang dalam keadaan terbuka, lalu memanggil menggunakan bahasa Tionghoa “ai ai ai” dan pada saat itu Terdakwa HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN-pun melihat 1 (satu) unit HP Merk Samsung A52 Warna Hitam dengan IMEI 1 : 357294611645837 IMEI 2 : 359599941645838 milik Saksi HANDIKA sedang terletak di atas meja ruang tamu. Tidak lama kemudian, Saksi TJIN SE NGO yang mendengar adanya panggilan dari Terdakwa HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN tersebut, mencoba mengintip ke arah luar dari dalam dapur, namun masuk kembali karena tidak ada orang. Bahwa pada saat Saksi TJIN SE NGO masuk kembali ke dapur, Terdakwa HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN langsung masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil 1 (satu) unit HP Merk Samsung A52 Warna Hitam dengan IMEI 1 : 357294611645837 IMEI 2 : 359599941645838 milik Saksi HANDIKA yang sedang terletak di atas meja ruang tamu tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi HANDIKA, lalu pergi meninggalkan rumah tersebut untuk pulang ke rumahnya.
  •  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN tersebut, Saksi HANDIKA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa HARIYANTO Als YANTO anak BONG KAU MIN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya