Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Mpw 1.NAEL YEHEZKIEL,S.H
2.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
ABDULLAH Als SI DOL Bin M. NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-998/O.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NAEL YEHEZKIEL,S.H
2LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Als SI DOL Bin M. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa ABDULLAH Als SI DOL Bin M. NASIR, pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Parit Sri Baru RT.048 RW.015 Desa Punggur Besar Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi SYARIF AHMAD BAITULLAH Als EGO yang beralamat di Parit Sri Baru RT.048 RW.015 Desa Punggur Besar Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, lalu Terdakwa meminjam handphone kepada Anak Saksi MUHAMAD REJEKI Als RIZKI untuk ia mainkan. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, saat Anak Saksi MUHAMAD REJEKI Als RIZKI dan Saksi SYARIF AHMAD BAITULLAH Als EGO telah tertidur, Terdakwa pergi ke dapur dan melihat 1 (satu) unit handphone merk iphone type 6 plus warna silver dengan imei : 352050075968734 milik Saksi SYARIF AHMAD BAITULLAH Als EGO, sedang terletak di atas meja tv dalam keadaan dicharger, kemudian Terdakwa-pun langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk iphone type 6 plus warna silver dengan imei : 352050075968734 tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi SYARIF AHMAD BAITULLAH Als EGO, lalu pergi meninggalkan rumah itu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi SYARIF AHMAD BAITULLAH Als EGO menderita kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa ABDULLAH Als SI DOL Bin M. NASIR tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya